
Enrekang, RedMOL.ID - Sebagaimana diketahui bahwa pada Kamis, 27 November 2025, tiga pimpinan aktif BAZNAS Enrekang priode 2021-2016 ditetapkan sebagai tersangka, dan satu lainnya adalah mantan PLT ketua priode Maret-Juni 2021.
Karena itu Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Enrekang mengadakan konfrensi pers, drh. Junwar didampingi Ilham Kadir. Acara digelar di aula kantor BAZNAS, Jl. Jend. Sudirman, No. 8. Galonta Enrekang. Ahad (8/12/2025).
Di antara poin penting yang dipaparkan adalah tuduhan pihak kejaksaan bahwa BAZNAS Enrekang telah mengambil dana ZIS yang seharusnya sebagai penerima atau mustahik.
Yang dimaksud mustahik di sini adalah ASN yang gajinya tidak memenuhi nishab atau batas akhir bayar zakat.
Ketua BAZNAS Enrekang, Junwar menjelaskan bahwa BAZNAS Enrekang tidak pernah memotong gaji ASN akan tetapi pemotongan dilakukan oleh BPKAD atas permohonan UPZ lingkup Pemda Enrekang.
'Kami hanya mengelola dana yang dipotong oleh UPZ Pemda, bukan BAZNAS Enrekang yang potong", tegas Junwar.
Wakil Ketua I Bagian Pengumpulan, Ilham Kadir menambahkan bahwa sebenarnya UPZ Pemda juga boleh mengelola dana yang mereka kumpulkan jika memang mampu.
"Kalau mereka mampu mengelola, dengan membuat rencana kerja dan anggaran tahunan dan paham syariah serta tata kelola ZIS, boleh mengelola sendiri dana yang mereka kumpul dengan kadar tertentu, yang penting buat perencanaan dan pertanggungjawaban sesuai aturan UPZ," terang Ilham Kadir.
Dosen UNIMEN ini juga menambahkan bahwa tren pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dalam lima tahun terakhir sangat signifikan. Saat ini sudah hampir setara dengan dana ZIS yg terkumpul dari ASN, yakni 48:52. Atau 48 persen dari masyarakat umum dan 52 persen dari ASN.
"Sebagai gambaran, dana ZIS dikelola BAZNAS Enrekang pada tahun 2024 sekitar 11,5, Milyar dan 48 persen berasal dari masyarakat umum. Artinya, kini BAZNAS Enrekang tidak lagi sepenuhnya tergantung pada dana ZIS dari ASN. Targetnya, lima tahun ke depan, atau priode berikutnya sudah 70:30, atau 70 persen non ASN dan 30 persen ASN", jelas Ilham Kadir.
Ia juga menyampaikan jika ada ASN yang keberatan dipotong gajinya untuk ZIS sebesar 2,5 persen agar melapor ke Ketua UPZ yang juga kepala OPD.
"Sebab jangan sampai gegara ada yang tidak ingin dipotong gajinya lalu merusak semuanya," tutup Ilham Kadir.
